Arsip | November, 2011

Jurnal Internasional

13 Nov

CONTOH JURNAL INTERNASIONAL

« CONTOH JURNAL PENDIDIKAN EKONOMI “NEGERI KAYA TAMBANG MISKIN BATU BARA”
sejarah Pancasila »
ENGINEER-SOCIOLOGIST
(Insinyur – Sosiolog)
Untuk menggambarkan kapasitas seorang teknisi yang berperan sebagai Sosiolog (Sejarahwan, Budayawan, atau ekonom) diajukan beberapa aspek pengembangan dari sebuah penemuan besar, salah satu contohnya adalah: pengenalan mobil listrik (VEL) di Perancis.
Proyek ini mula-mula ditampilkan oleh sekelompok teknisi yang bekerja pada EDF (electricite de France) pada awal 1970-an. Mereka mengutamakan proyek pada teknik publikasi dan aplikasi permintaan dana pada agen-agen pemerintah.
Teknisi EDF mengajukkan rencana yang bukan saja menampilkan karakteristik kendaraan tersebut secara spesifik, tetapi juga masyarakat dunia yang dapat menggunakannya. Hal itu, pernah diterapkan Edison beberapa ratus tahun yang lalu, yang menggabungkan ilmu teknik dan sosial. Mula-mula EDF menjelaskan dengan mengambil contoh masyarakat konsumen urban post-industri yang sedang bergulat dengan pergerakan sosial. Pada saat itu mesin kendaraan mempunyai posisi yang sangat disorot, sehingga menjadi suatu bagian yang sering diserang. Mesin
Analisis Sosiologi Terhadap Inovasi Teknologi Jurnal Sosioteknologi Edisi 9 Tahun 5, Desember 2006 124
pembakaran internal (Internal combustion engine) merupakan kebangkitan dari masyarakat industri. Siklus Camot dan produk–produknya terhenti untuk menunjukkan perlunya bentuk konversi energi yang lain. Pada satu sisi, kendaraan bertanggung jawab atas polusi udara. Pada sisi lain, kendaraan sangat berhubungan dengan masyarakat konsumen yang menganggap kendaraan pribadi sebagai suatu status sosial. Akan tetapi, propulsi listrik akan mengembalikan kendaraan pada posisinya, dengan mengurangi performance dan menjadikannya obyek yang sederhana dan berguna. Mobil listrik akan mengarah pada era baru transportasi umum dan tangan kelompok sosial yang berusaha meningkatkan kondisi dalam kota menggunakan iptek. Tujuannya adalah meletakkan iptek pada pengguna dan menghapuskan kategori sosial yang berusaha membedakan mereka berdasarkan apa yang mereka konsumsi. Para teknokrat dan pihak pemerintah didukung oleh sosiolog berusaha mengubah budaya masyarakat kelas atas untuk mau menggunakan transportasi umum bersama-sama dengan kelas yang lainnya, tetapi hal ini tidak mudah diterima oleh masyarakat kalangan atas. Kondisi seperti ini dapat diambil contoh pada Pemda DKI dengan mengoperasikan Bus Way yang bertujuan agar dapat dinikmati oleh lapisan masyarakat menengah ke atas, untuk mengantar ke tempat tujuan dengan selamat, nyaman, dan cepat. Disamping itu, pengoperasian Bus Way untuk mengurangi kemacetan, salah satunya disebabkan banyaknya masyarakat yang menggunakan transportasi pribadi untuk sampai ketempat tujuan. Konsep ini tidak sepenuhnya berhasil, ada sasaran yang ingin dicapai oleh pihak Pemda DKI tidak terlaksana yaitu, mengurangi beroperasinya transportasi pribadi, tetapi kenyataannya masyarakat kelas atas, masih enggan untuk beralih menggunakan Bus Way, dan tetap memilih menggunakan kendaraan pribadi sebagai alat transportasi untuk mencapai tempat tujuan. Keadaan ini disebabkan pada masyarakat kalangan atas masih melekat budaya feodal, tercermin dari perilaku yang cenderung arogan yang sulit untuk diatur, dan selalu menunjukkan kemampuannya memiliki inovasi teknologi yang melekat pada tranportasi yang dimilikinya, hampir setiap inovasi teknologi transportasi yang baru muncul selalu ia miliki, inovasi teknologi ini merupakan simbol dari status sosial dalam masyarakat. Jika ada inovasi teknologi transportasi pribadi yang baru diluncurkan, masyarakat kelas atas antri untuk membelinya Timbul pertanyaan untuk apakah inovasi teknologi pada transportasi pribadi ini dimiliki oleh masyarakat kelas atas ? Ternyata melalui inovasi teknologi transportasi pribadi yang dimiliki masyarakat kalangan atas tersebut dapat merupakan prestise atau menempatkan dirinya pada status sosial kelas atas didalam pergaulan suatu komunitas. Jika masyarakat kelas atas disarankan untuk menggunakan jasa transportasi umum sebagai alat transportasi untuk melakukan aktivitas, masyarakat kelas atas akan menolak, karena ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat kelas atas tidak menggunakan transportasi umum, di antaranya adalah sebagai berikut :
a) Transportasi umum berdasarkan pengalaman masyarakat kelas atas merasa tidak aman dan nyaman.
b) Masyarakat kelas atas merasa tidak memiliki kelebihan dengan masyarakat kebanyakan
c) faktor fisiologis, masyarakat menghindar untuk berjalan kaki menuju halte bus
d) Masyarakat tersebut tidak ingin kehujanan, kepanasan, dan polusi udara.
Analisis Sosiologi Terhadap Inovasi Teknologi Jurnal Sosioteknologi Edisi 9 Tahun 5, Desember 2006 125
Faktor-faktor di atas kurang diperhatikan sehingga tujuan pihak Pemda DKI belum optimal mencapai tujuan. Sebenarnya, dengan mempelajari budaya masyarakat Indonesia pada umumnya, dapat dicari solusi yang bisa mengubah budaya masyarakat kalangan atas, agar memilih alternatif transportasi umum sebagai alat transportasi utama. Untuk hal tersebut dapat diupayakan dengan berbagai cara, salah satunya adalah membuat peraturan“ Three in one “ sepanjang waktu, dan berlaku di seluruh jalan daerah perkotaan, serta diikuti dengan peraturan yang berat, jika ada masyarakat melanggar peraturan, maka dapat dikenakan sanksi jutaan rupiah. Selain itu, dapat juga membangun lahan parkir yang jauh dari gedung tempat melakukan aktivitas, sehingga mau tidak mau masyarakat kelas atas akan menjatuhkan pilihan menggunakan transportasi umum. Dengan diterapkannya peraturan ini diharapkan dapat mengubah kebiasaan masyarakat yang malas berjalan kaki, dan masyarakat yang selalu mengutamakan prestise. Peraturan ini kemungkinan dapat efektif, karena masyarakat memiliki kecenderungan untuk menghindar dari sanksi berat yang diberikan pada dirinya. Dengan diterapkannya aturan tersebut, diharapkan masyarakat menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Inovasi teknologi dapat meningkatkan kelas sosial masyarakat, melalui kecanggihan teknologi yang dimilikinya, seperti diketahui semakin canggih teknologi yang dimiliki seseorang, akan menempatkan status kelas sosialnya ditingkat atas, begitu juga sebaliknya semakin rendah teknologi yang dimilikinya atau tidak mampu memiliki teknologi, maka semakin rendah status sosial seseorang dalam suatu komunitas. Dengan demikian, inovasi teknologi dapat digunakan sebagai salah satu indikator dalam menentukan status sosial seseorang dalam masyarakat. Fenomena ini dapat membawa dampak yang positif dan negatif bagi perkembangan masyarakat, adapun dampak positif pada masyarakat adalah lebih cepat, nyaman, dan aman dalam melakukan aktivitas, sedangkan dampak negatif di antaranya masyarakat dapat melakukan korupsi, penipuan, dan perampokan. Disamping itu juga, dapat membuat pertentangan kelas, serta konflik pribadi terhadap inovasi teknologi, hal ini disebabkan individu tidak mampu menguasai atau memiliki inovasi teknologi tersebut. Lebih jauh dapat menimbulkan konflik kelas dalam masyarakat.
Teori konflik menjelaskan bahwa setiap masyarakat kapan saja dan dimana saja bila memperlihatkan terjadi perbedaan yang jauh antara yang kaya dan miskin akan dapat menimbulkan konflik sosial, dan konflik sosial ada pada berbagai aktivitas sosial.
Menurut Dahrendorf (1986) bahwa kontrol atas alat produksi merupakan faktor yang penting, dan bukan pemilikan alat produksi. Dalam tahap awal kapitalisme, individu yang memiliki alat produksi mengontrol penggunaannya, tetapi ini tidak berarti bahwa ada hubungan intrinsik atau yang mengharuskan antara pemilikan dan kontrol. Kapitalisme berkembang dan perlahan-lahan berubah menjadi masyarakat pos-capitalist, pemilikan yang sah atas alat produksi dan kontrol yang efektif sudah dipisahkan. Pemilikan alat produksi dalam masyarakat industri post-capitalist sudah menyebar secara luas dikalangan pemegang saham, sedangkan kontrol yang efektif dilaksanakan oleh manajer atau eksekutif yang profesional. Meskipun manajer atau eksekutif tingkat tinggi, mungkin memiliki sebagian besar dari saham itu dalam perusahaan, kontrol mereka bukanlah berasal dari pemilikannya, tetapi dari posisi otoritasnya dalam perusahaan itu (Doyle, 1986)
Penggunaan inovasi teknologi/ teknologi baru dapat dikontrol, terutama kontrol sosial, sehingga konflik yang akan trjadi dalam masyarakat dapat dikendalikan. Hal itu sejalan dengan pendapat Pinch Bijker (1984) mengabaikan ketetapan teknis, tetapi membuktikan bahwa kelompok sosial memainkan peran kritis pada lingkungan sosial dalam mendefinisikan pemecahan masalah yang timbul, selama pembutan inovasi teknologi, keadaan ini dimungkinkan mengingat bahwa, kelompok sosial memberi arti pada teknologi dan permasalahan yang ditimbulkannya dalam masyarakat.
Masyarakat sebagai pengguna inovasi teknologi harus lebih selektif dalam memilih teknologi yang digunakan, karena berkaitan dengan cost yang dikeluarkan . Menurut pendapat Homans (1986) konsep biaya (cost), imbalan (reward), dan keuntungan (profit).merupakan gambaran dasar mengenai perilaku manusia. Manusia terusmenerus terlibat dalam memilih di antara perilaku-perilaku alternatif, dengan pilihan yang mencerminkan cost, reward, and profit diharapkan berhubungan dengan garis-garis perilaku alternatif. Perbandingan antara investasi dan keuntungan tercakup dalam pengertian keadilan distributif, seperti rasio antara cost dengan reward. Keadilan distributif menunjuk pada pertimbangan atau keputusan seseorang yang berhubungan dengan tepatnya suatu distribusi cost dan reward tertentu. Hal-hal lain seperti investasi yang seimbang yang diharapkan individu dalam suatu transaksi pertukaran adalah bahwa kalau cost-nya tinggi, reward-nya juga harus tinggi. Keadilan distributif menuntut bahwa mereka yang investasinya lebih tinggi harus menikmati keuntungan lebih tinggi (yakni, suatu rasio-cost-reward yang menguntungkan) Doyle (1986) dan dapat diformulasikan
sebagai berikut :
C > R (Individu tidak puas)
C = R ( Tidak adanya ketidakpuasan)
R > C (Puas)
Keterangan :
C = Cost
R = Reward
Jika cost yang dikeluarkan lebih besar dari reward yang diterima, individu merasa tidak adanya keadilan, bila seseorang merasa ketidakadilan tersebut terjadi pada dirinya, la merasa tidak puas. Bila seseorang memberikan cost sama dengan reward yang ia terima, dirinya merasa tidak ada ketidakpuasan. Jika reward yang ia terima lebih besar dari apa yang ia berikan, maka individu tersebut akan merasa puas.
Masyarakat dalam menerima kehadiran inovasi teknologi akan mengalami cultural lag dan produk dari inovasi teknologi itu bergulir dengan cepatnya tetapi disisi lain kemampuan masyarakat jauh tertinggal. Dengan demikian dapat diprediksikan masyarakat akan mengalami culture shock kondisi seperti ini sering kita lihat dalam kehidupan masyarakat. Kondisi ini akan berdampak pada tidak puasnya masyarakat dalam menikmati hasil inovasi teknologi karena setiap saat masyarakat merasa cemas dan gagap teknologi. Sedangkan Cost yang dikeluarkan begitu besar tetapi reward yang diterima dari inovasi teknologi tidak dapat dinikmati dengan baik, hal ini disebabkan keterbatasan pengetahuan dan mentalitas yang masih belum dapat menerima kehadiran inovasi teknologi. Insinyur belum memahami tentang bagaimana kemampuan intelektual dan mentalitas dari masyarakat pengguna inovasi teknologi, begitu juga Sosiolog tidak proaktiv dalam memberikan masukan kepada insinyur
tentang perlunya aspek-aspek sosial yang harus diperhatikan dalam inovasi teknologi.
Sampai pada titik ini, poin-poin tersebut sebenarnya sudah dikenal oleh Sosiolog.
Poin-poin tersebut adalah konsumen, pergerakan sosial, dan pemerintah. Akan tetapi masalahnya adalah insinyur mencoba menafsirkan sendiri menurut pikirannya tentang masyarakat pengguna inovasi teknologi tanpa menggunakan riset sosial. Hal ini akan menimbulkan masalah sosial, karena banyak variabel yang semestinya menjadi kajian, tetapi karena keterbatasan pengetahuan tentang ilmu sosial variabel yang menentukan tersebut luput dari kajian. Dengan demikian, hasil dari merenung seorang insinyur berdampak negatif bagi masyarakat pengguna inovasi teknologi. Kondisi ini akan terus berlanjut selama Sosiolog tidak bekerja sama dengan insinyur tersebut dalam melakukan kajian sosial terhadap masyarakat pengguna inovasi teknologi, Peranan kajian ilmu sosial dalam inovasi teknologi sangat penting, mengingat perilaku masyarakat yang hiterogen yang sulit untuk diprediksi. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan kajian ilmu sosial. Untuk lebih jelasnya penulis memberikan suatu contoh pada perusahaan elektrik di Perancis, para sosiolog yang mempelajari proyek VEL terkejut dengan kemiripan argumen sosiologi yang dihasilkan teknisi EDF dan analisis yang diajukannya pada waktu yang bersamaan dengan salah seorang sosiolog Prancis yang terkemuka, A. Tourine.
Hasil analisis sosiolog dan insinyur, memiliki kesamaan sehingga menimbulkan suatu pertanyaan, dapatkah ilmuwan sosial dengan suatu cara memanfaatkan perkiraan teknisi, dan menguji analisis sosiologi pada saat yang bersamaan, ketika mereka menciptakan suatu alat teknik? Pertanyaan ini menggambarkan seorang insinyur yang dapat melakukan analisis terhadap masalah sosial, dan hasilnya memiliki kesamaan dengan analisis seorang sosiolog. Pada masalah sosial tertentu mungkin ada kemiripan, tetapi masalah sosial yang kompleks tidak mungkin memiliki kemiripan hasil analisis. Insinyur dan Sosiolog merupakan dua disiplin ilmu yang sangat berbeda. Insinyur berhubungan dengan benda mati, sedangkan sosiolog berhubungan dengan perilaku masyarakat, Hal ini menunjukkan keduanya memiliki penekanan yang berbeda,. sehingga hasil analisis terhadap masalah sosial, akan jauh berbeda pula, atau tidak mungkin memiliki kesamaan.. Sebaiknya dua disiplin ilmu yang berbeda ini, dapat bekerjasama agar memberikan sinergi pada suatu aktivitas, jika berjalan masing-masing, maka hasilnya tidak akan baik. Seorang sosiolog perlu meminta masukan dari insinyur tentang tujuan inovasi teknologi bagi masyarakat, begitu juga sebaliknya, seorang insinyur memerlukan sosiolog untuk mengkaji masalah sosial, yang akan ditimbulkan oleh inovasi teknologi. Dengan demikian, insinyur dan sosiolog dapat bekerja sama membangun inovasi teknologi, dan tidak menimbulkan masalah sosial dalam masyarakat.
Fenomena tersebut sering terjadi dalam inovasi teknologi, tetapi hal tersebut belum dapat diselesaikan, mengingat insinyur memiliki arogansi, sedangkan sosiolog tidak peduli dengan masalah sosial. Sehingga timbul pertanyaan, apakah insinyur mampu menyelesaikan masalah sosial yang ditimbulkan oleh inovasi teknologi? Apakah sosiolog masih mempunyai semangat untuk mengkaji masalah sosial yang ditimbulkan oleh inovasi teknologi?
REFERENSI :
Bijker, Thomas, Trevor Pinch (1984) The Social Construction of TechnologySystems. New Direction in the Sociology and History of Technology. MIT Press
Doyle Paul J.(1986) Sociological Theory Classical Founders and Contemporary Perspectives. Copyright by. John Wiley & Sons, Inc
Mike Cooley (1986) Architect or Bee? The Human Price of Technology. New Introduction by Anthony Barnett.

Pola Manajemen Koperasi

5 Nov

Pola Manajemen Koperasi

I.            Pola Manajemen Koperasi

1.      Pengertian Manajemen Koperasi

a)      Menurut Stoner

Suatu  proses  perencanaan, pengorganisasian,  pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para  anggota  organisasi  dan penggunaan  sumber daya –sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

b)     Menurut Prof. Ewell Paul Roy Ph.D

Manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a). Anggota

b). Pengurus

c). Manajer

d). Karyawan  merupakan penghubung  antara manajemen dan anggota pelanggan

c)      Menurut UU  No 25 /  1992

Perangkat  Organisasi  Koperasi adalah:
a). Rapat  anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

2.      Rapat Anggota

Koperasi  merupakan  kumpulan  orang atau  badan  hukum  koperasi.  Rapat anggota

adalah  tempat  di  mana  suara – suara anggota  berkumpul  dan  hanya diadakan  pada waktu – waktu  tertentu. Setiap  anggota  koperasi  mempunyai hak  dan  kewajiban yang  sama. Seorang  anggota  berhak  menghadiri rapat  anggota  dan  memberikan suara dalam  rapat  anggota  serta mengemukakan  pendapat  dan saran kepada pengurus  baik  di  luar  maupun di  dalam  rapat  anggota.  Anggota  juga harus  ikut serta  mengadakan pengawasan  atas  jalannya  organisasi dan  usaha  koperasi.

3.      Pengurus

Pengurus  koperasi  adalah  orang –orang  yang  bekerja  di  garis  depan, mereka adalah  otak  dari  gerakan koperasi  dan  merupakan  salah  satu factor  yang menentukan  berhasil tidaknya  suatu  koperasi.  Tugas  dan kewajiban  pengurus koperasi  adalah memimpin  organisasi  dan  usaha koperasi  serta  mewakilinya  di muka dan  di  luar  pengadilan  sesuai  dengan keputusan – keputusan  rapat  anggota.

4.      Pengawas

Tugas  pengawas  adalah  melakukan pemeriksaan  terhadap  tata  kehidupan koperasi, termasuk  organisasi,  usaha -usaha  dan  pelaksanaan  kebijaksanaan pengurus,  serta membuat  laporan tertulis  tentang  pemeriksaan. Pengawas  bertindak  sebagai  orang -orang  kepercayaan  anggota  dalam menjaga  harta  kekayaan  anggota dalam koperasi.

5.      Manajer

Peranan  manajer  adalah  membuat rencana  ke  depan  sesuai  dengan ruang  lingkup dan  wewenangnya; mengelola  sumber daya  secara  efisien, memberikan  perintah, bertindak sebagai  pemimpin  dan  mampu melaksanakan  kerjasama  dengan orang lain untuk  mencapai  tujuan organisasi  (to  get  things  done  by working  with  and through  people).

6.      Pendekatan Sistem  pada Koperasi

Menurut  Draheim  koperasi mempunyai  sifat  ganda  yaitu:

a.       Organisasi  dari  orang – orang dengan  unsure  eksternal ekonomi  dan  sifat – sifat  social (pendekatan  sosiologi).

b.      Perusahaan  biasa  yang  harus dikelola  sebagai  layaknya  perusahaan  biasadalam  ekonomi  pasar  (pendekatan  neo klasik).

II.            Jenis dan Bentuk Koperasi

1.      Jenis Koperasi

a.      Menurut PP No 60/1959

i.            Koperasi Desa

ii.            Koperasi Pertanian

iii.            Koperasi Peternakan

b.      Menurut Teori Klasik

i.            Koperasi Pemakaian

ii.            Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi

iii.            Koperasi Simpan Pinjam

2.      Ketentuan Jenis Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia , di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.      Bentuk Koperasi

a.      Menurut UU No. 6 / 1959

i.            Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa

ii.            Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

iii.            Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

b.      Menurut Wilayah Administrasi Pemerintahan

i.            Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa

ii.            Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

iii.            Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasia

c.       Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder

i.            Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang.

ii.            Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.

III.            Permodalan Koperasi

1.      Pengertian Modal Koperasi

Dana  yang  akan  digunakan  untuk melaksanakan  usaha – usaha  koperasi.Modal terdiri  dari  modal  jangka panjang  dan  modal  jangka  pendek.

2.      Sumber Modal

a.      Menurut UU No. 12 / 1967

i.            Simpanan Pokok

ii.            Simpanan Wajib

iii.            Simpanan Sukarela

b.      Menurut UU No. 25 / 1992

i.            Modal Sendiri ( Equity Capital )

ii.            Modal Pinjaman ( Debt Capital )

3.      Distribusi Cadangan Koperasi

Sejumlah  uang  yang  diperoleh  dari penyisihan  SHU  yang  dimasukkan untuk memupuk  modal  sendiri  dan untuk  menutup  kerugian  koperasi  bila diperlukan. Besarnya  dana  ini tergantung  dari  kebijaksanaan  masing -masing  koperasi.

KONSEP,PENGERTIAN DAN DEFINISI KOPERASI

4 Nov

1.KONSEP KOPERASI

Konsep koperasi mempunyai 3 konsep yaitu:
A. konsep koperasi barat
B. konsep koperasi sosialis
C. konsep koperasi negara berkembang
A. Konsep koperasi barat merupakan organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarelaoleh orang-orang yang mrnpunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
§ Unsur-unsur positif (konsep koperasi barat)
• Keinginan individu dapat di puaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah di sepakati.
• Keuntungan yang belum didistribusik
B. Konsep koperasi sosialis,koperasi direncanakan akan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional.menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

C. Konsep koperasi negara berkembang
– Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
– Perbedaan dengan konsep sosialis:
Konsep sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Konsep negara berkembang: tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.an akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Keterkaitan Ideologi,Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sitem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk liberalisme dan komunisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (Commonwealth)

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.

• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.

Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

3. Sejarah perkembangan koprasi
A. Sejarah lahirnya koperasi
1884 di rochdale inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit.
1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “ The cooperative whole sale society (CWS)
1818-1888 koperasi berkembang di jerman di pelopori oleh ferdinan lasalle,fredrich W.raiffesen.
1808-1883 koperasi berkembang di denmark di pelopori oleh herman schulze
1896 di london terbentuklah ICA (internasional cooperative alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia : Didorong oleh refleks pertahanan dalam pembentukan koperasi Rochdale sepanjang tahun 1896 koperasi pertama di Indonesia dipelopori oleh R. Atmaja aria, bangsawan di Navan, dengan bantuan E. Seiburg, Purwokerto asisten residen, mendirikan Hulp en Spaar Bank (Bank dan Tabungan Masyarakat) bertujuan untuk membantu pegawai negeri sipil agar tidak jatuh ke tangan rentenir. Selanjutnya bank hendak dikembangkan oleh Van De Serigala Westerrode model koperasi kredit dengan nama Schultze dan Raffesien Spaar Hulp en Lanbouw Kredit Bank tidak hanya memberikan pinjaman bagi pegawai negeri sipil saja tetapi juga kepada petani.
Usaha Koperasi diikuti oleh perguruan Budi Utomo, pada tahun 1908 mengusulkan pembentukan kebutuhan sehari-hari koperasi. Serikat Dagang Islam pada tahun 1913 dan mendirikan toko koperasi pada tahun 1927 oleh Dr Sutomo merekomendasikan penggunaan Koperasi untuk mempromosikan koperasi rakyat.
1927 Indonesia mulai menerapkan hukum koperasi. Biro Koperasi pada tahun 1930 berdiri sebagai bagian dari Departemen Dalam Negeri, maka pada tahun 1935 memasuki tahap berikutnya dari Departemen Koperasi induk koperasi yang didirikan pada tahun 1936 yang pertama dari Pusat bersama untuk koperasi Indonersia (GAPKI). Menurut UUD 1945 pasal 33, dinyatakan sebagai cara kooperatif bisnis yang sesuai bagi perekonomian Indonesia. Menurut Mohammad Hatta, dalam bukunya menyatakan ” Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun,” Indi Idayu Press, 1987 Jakarta:
“Sebagai suatu bangsa yang berpuluh tahun berjuang menentang imperialisme dan kolonialisme, kita mempunyai cita-cita ideal, cita-cita tinggi, tentang hidup makmur dan sejahtera bebas dari kesengsaraan hidup, cita-cita ideal tersebut terpancang dalam UUD 1945: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan itu adalah koperasi… Perkataan undang-undang itu bukanlah suatu sebuah pernyataan ideal bangsa kita, tetapi suruhan untuk bekerja kejurusan itu…”.
atas pertimbangan tersebut maka pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan keinginan kuat untuk mengkonsolidasikan kongres bahwa salah satu hasil didirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia ) sekarang lebih dikenal sebagai DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia) dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi. Kemudian pada Kongres kedua pada 12 Juli 1950 di Bandung salah satu ketentuan mengangkat bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Usaha konsolidasi dan reorganisasi koperasi secara keseluruhan kemudian diikuti dengan berlakunya UU Koperasi pertama semenjak kita merdeka yaitu UU No. 79/1958 tentang asosiasi koperasi, keberadaan undang-undang tersebut maka keberadaan dan pengembangan koperasi telah meningkat. Pada tahun 1965, UU No. Diganti dengan UU No 79/1958. 14/1965.
Karena keberadaan UU No. 14/1965 mungkin dipolitisir dalam kepentingan politik tertentu, serta inkonsistensi tentang prinsip-prinsip Koperasi pada tahun 1967 digantikan oleh UU no. 12 tahun 1967 tentang pokok perkoperasian. Kemudian pada tanggal 21 Oktober 1992 untuk pertimbangan penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi global dan negara dari UU No 12/1967. Diganti dengan UU No . 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Hukum ini kemudian titik awal untuk mengimplementasikan Koperasi di Indonesia sampai sekarang. Demikianlah sejarah perkembangan koperasi di Indonesia yang sampai saat ini terus berkembang pesat di Indonesia.

4.PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

A. Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut :

• cooperative defined as an assotiation of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to archive a common economic end through the formation of a democratically controlled business organitation, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 element yang dikandung koperasi sebagai berikut.
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
• Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis.
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

C. definisi koperasi menurut dooren
dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
D. definisi koperasi menurut hatta
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang
E. definisi koperasi menurut munkner
koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong menolong. aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, nukan sosial seperti dikandung gotong royong.

F. definisi koperasi menurut UU No. 25/1992
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluarhgaan

5. Tujuan koperasi
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

6.PRINSIP – PRINSIP KOPRASI
A. Prinsip munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
B. Prinsip rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

C. Prinsip raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

D. Prinsip Schulze
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hokum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisendi daerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban). Prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut :
Ø Swadaya
Ø Daerah kerja tak terbatas
Ø SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Ø Tanggung jawab anggota terbatas
Ø Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Ø Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Pengertian dari masing-masing prinsip diatas (Herman dan Raiffeisen) adalah :
Swadaya
Swadaya atau kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri tanpa bantuan dari manapun asalnya.
Daerah kerja tak terbatas
Prinsip ini mengandung arti bahwa daerah operasi dari koperasi terbatas pada daerah dimana masing-masing anggota saling mengenal dengan baik. Prinsip kedua ini berbeda dengan yang diterapkan di pinggiran kota yang dikembangkan oleh Herman Schulze, dimana daerah kerja tidak terbatas.
SHU untuk cadangan
Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan dipergunakan dalam memperkuat modal koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi terhadap pemantapan swadaya koperasi. Di pihak lain, pinggiran kota, prinsip ini dikembangkan dimana SHU dibagi selain disisihkan sebagian untuk cadangan, sebagian lagi dibagi kepada anggotanya
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Prinsip ini menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi tanggungan anggota. Hal ini berbeda sama sekali dengan koperasi dipinggiran kota dimana tanggung jawab anggota terbatas.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Makna dari prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya, sebab pengurus harus dipilih dari anggota. Koperasi harus memperjuangkan kepentingan anggota yang berarti juga kepentingan pengurus. Prinsip ini ternyata tidak diterapkan dalam koperasi perkotaan, yang pengurusnya mendapatkan imbalan dan jasa.
Usaha hanya kepada anggota
Prinsip Raiffeisen menekankan hal ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya, sebab tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sedangkan koperasi yang dikembangkan Herman Schulze, koperasi tidak hanya melayani anggota tetapi juga yang bukan anggota

E. Prinsip ICa

Ø Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Ø Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Ø Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
Ø SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Ø Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Ø Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

F.• Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
• Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
• Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
• Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.